Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 November 2011

Kata - kata bijak dari Nabi Muhammad



>> Jauhilah dengki, karena dengki memakan amal kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.


>> Yang terbaik di antara kalian adalah mereka yang berakhlak paling mulia.


>> Makanlah Sebelum Lapar dan Berhentilah Sebelum Kenyang.


>> Tiga sifat manusia yang merusak adalah, kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, serta sifat mengagumi diri sendiri yang berlebihan.


>> Pahlawan bukanlah orang yang berani meletakkan pedangnya ke pundak lawan, tetapi pahlawan sebenarnya ialah orang yang sanggup menguasai dirinya dikala ia marah.


>> Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta benda kalian, tapi Dia melihat hati dan amal kalian.


>> Cinta kepada Allah adalah puncaknya cinta. Lembahnya cinta adalah cinta kepada sesama.


>> Keluhuran budi pekerti akan tampak pada ucapan dan tindakan.


>> Orang yang berjiwa besar teguh pendiriannya, tetapi tidak keras kepala.


>> Ulurkan cintamu karena Tuhanmu dan tariklah cintamu karena Tuhanmu, anda tentu tak akan kecewa.


>> Cinta indah seperti bertepuk dua tangan, tak akan indah jika hanya sebelah saja.


>> Naluri berbicara kita akan mencintai yang memuja kita, tetapi tidak selalu mencintai yang kita puja.


>> Seseorang yang optimis akan melihat adanya kesempatan dalam setiap malapetaka, sedangkan orang pesimis melihat malapetaka dalam setiap kesempatan.


>> Ingatlah, boleh jadi manusia itu mencintai sesuatu yang membahayakan dirinya atau membenci sesuatu yang bermanfaat baginya. Mohonlah petunjuk-Nya.


>> Sahabat yang sejati adalah orang yang dapat berkata benar kepada anda, bukan orang yang hanya membenarkan kata-kata anda.


>> Bekerja atas dorongan cinta akan terasa senang tiada jemu dan lelah.


>> Orang besar menempuh jalan kearah tujuan melalui rintangan dan kesukaran yang hebat.


>> Berbuat baiklah kepada orang lain seperti berbuat baik kepada diri sendiri.


>> Orang besar bukan orang yang otaknya sempurna tetapi orang yang mengambil sebaik-baiknya dari otak yang tidak sempurna.


>> Memperbaiki diri adalah alat yang ampuh untuk memperbaiki orang lain.


>> Jika seseorang tidak mencintai anda janganlah dia anda benci, karena mungkin akan tumbuh benih cinta kembali.


>> Cinta akan menggilas setiap orang yang mengikuti geraknya, tetapi tanpa gilasan cinta, hidup tiada terasa indah.


>> Bukan kecerdasan anda, melainkan sikap andalah yang yang akan mengangkat anda dalam kehidupan.


>> Perjuangan seseorang akan banyak berarti jika mulai dari diri sendiri.


>> Jika rasa cinta terbalas, maka bersyukurlah karena Allah telah memberikan hidup lebih berharga dengan belas Kasih-Nya.


>> Dalam perkataan, tidak mengapa anda merendahkan diri, tetapi dalam aktivitas tunjukkan kemampuan Anda.


>> Tegas berbeda jauh dengan kejam. Tegas itu mantap dalam kebijaksanaan sedangkan kejam itu keras dalam kesewenang-wenangan.


>> Jika rasa cinta itu tak terbalas maka bersukurlah, karena anda akan dipilihkan Allah yang lebih baik.


>> Watak keras belum tentu bisa tegas, tetapi lemah lembut tak jarang bisa tegas.


>> Sifat orang yang berilmu tinggi adalah merendahkan hati kepada manusia dan takut kepada Tuhan.

Sumber kaskus.us

Senin, 24 Oktober 2011

Keindahan Islam dalam pergaulan Laki-laki dan Wanita


Keindahan Islam dalam pergaulan Laki-laki dan Wanita

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa Allah Ta’ala telah menciptakan manusia ini dalam dua jenis, pria dan wanita. Dan sebagaimana telah diketahui pula bahwa kaum pria pasti membutuhkan kaum wanita, bahkan tidaklah akan sempurna kepriaan/kejantananan kaum pria kecuali dengan adanya wanita yang menjadi pasangan hidupnya. Begitu juga kaum wanita, mereka pasti membutuhkan kaum pria, dan kewanitaannya tidaklah akan sempurna melainkan dengan adanya seorang pria yang menjadi pasangan hidupnya. Mereka saling membutuhkan, saling melengkapi, dan saling memenuhi kebutuhan pasangannya.

Maha suci Allah Yang telah menjadikan kelemahan masing-masing jenis sebagai simbol kesempurnaannya bagi pasangannya. Kaum pria memiliki kelemahan dalam banyak hal, misalnya ia tidak dapat mengandung, kurang sabar mengatur dan merawat anak dan rumah, kurang bisa berdandan, bersuara keras dan kasar, kurang bisa lemah lembut, akan tetapi kekurangan-kekurangannya ini merupakan kesempurnaan bagi wanita yang menjadi pasangannya. Sehingga bila ada pria yang lemah lembut, bersuara merdu, jalannya melenggak-lenggok, suka memasak, senantiasa berdandan biasanya dikatakan sebagai pria yang kurang normal, atau yang sering disebut dengan waria. Begitu juga sebaliknya, kaum wanita memiliki kelemahan berupa, tidak perkasa, bersuara lantang/keras, kurang bisa tegas, mudah takut, selalu datang bulan, kurang gesit, dan seterusnya. Akan tetapi berbagai kekurangannya ini merupakan kesempurnaan bagi pria yang menjadi pasangannya, sehingga bila ada wanita yang berpenampilan perkasa, bersuara keras, dan tidak suka berdandang maka biasanya disebut dengan tomboy.

Walau demikian, syari’at Al Qur’an tidaklah membiarkan mereka berpasangan bebas, dan dengan cara apapun. Sebab, yang diciptakan dalam keadaan berpasang-pasang semacam ini bukan hanya manusia, tetapi ada mahluk-mahluk lain yang diciptakan demikian juga, misalnya binatang. Binatang juga diciptakan dalam keadaan berpasang-pasang, jantan dan betina, dan mereka saling berpasangan pula.

Oleh karena itu, syari’at Al Qur’an mengatur hubungan antara pria dan wanita dengan syari’at yang dapat menjaga martabat mereka sebagai mahluk yang mulia dan membedakan hubungan sesama mereka dari hubungan binatang sesama binatang. Manusia adalah mahluk yang telah dimuliakan oleh Allah di atas mahluk-mahluk selain mereka, oleh karena itu hendaknya kita sebagai manusia menjaga kehormatan ini dengan cara menjalankan syari’at Al Qur’an yang telah menetapkan kehormatan kita tersebut:

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Isra’: 70)

Syari’at Al Qur’an hanya membenarkan dua cara bagi manusia untuk menjalin hubungan dengan lawan jenisnya:

A. Cara perbudakan

Cara ini hanya dapat dilakukan melalui peperangan antara umat Islam melawan orang-orang kafir, dan bila kaum muslimin berhasil menawan sebagian dari mereka, baik lelaki atau wanita, maka pemimpin umat Islam berhak untuk memperbudak mereka, dan juga berhak untuk meminta tebusan atau membebaskan mereka tanpa syarat.

B. Pernikahan

Hanya dengan dua cara inilah manusia dibenarkan untuk menjalin hubungan dengna pasangannya. dan hanya dengan dua cara inilah tujuan disyari’atkannya hubungan dengan lawan jenis akan dapat dicapai dengan baik. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an,

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu menyatu dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21)

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan akan syari’at yang mengatur hubungan antara lawan jenis ini dengan sabdanya,

“Tidaklah pernah didapatkan suatu hal yang berguna bagi doa orang yang saling mencintai serupa dengan pernikahan.” (HR. Ibnu Majah, Al Hakim, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Al Albani)

Adapun berbagai hubungan selain cara ini, maka tidaklah dibenarkan dalam syari’at Al Qur’an, oleh karena itu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali bila wanita itu ditemani oleh lelaki mahramnya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada hadits lain Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan alasan larangan ini,

“Janganlah salah seorang dari kamu berduaan dengan seorang wanita, karena setanlah yang akan menjadi orang ketiganya.” (HR. Ahmad, At Tirmizi, An Nasa’i dan dishahihkan oleh Al Albani)

Bukan hanya syari’at Al Qur’an yang mencela berbagai hubungan lawan jenis diluar pernikahan, bahkan masyarakat kitapun dengan tegas mencela hubungan tersebut, sampai-sampai mereka menyamakan hubungan tersebut dengan hubungan yang dilakukan oleh mahluk selain manusia, yaitu binatang. Mereka menjuluki hubungan di luar pernikahan dengan sebutan “kumpul kebo”. Julukan ini benar adanya, sebab yang membedakan antara hubungan lawan jenis yang dilakukan oleh binatang dan yang dilakukan oleh manusia ialah syari’at pernikahan. Dan pernikahan dalam syari’at Al Qur’an harus melalui proses dan memenuhi kriteria tertentu, sehingga bila suatu hubungan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidaklah ada bedanya hubungan tersebut dengan hubungan yang dilakukan oleh binatang.

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri

Jumat, 21 Oktober 2011

Nikah Muda !!! Nekad atau Tekad

Assalammualaikum Wr Wb, Para kawula muda yang tengah berada dalam kebimbangan tentang Hukum pernikahan Usia Muda dalam pandangan islam.
Ada baiknya kita telaah dulu artikel dibawah ini, juga artikel2 lain dari sumber-sumber yang terpercaya, berikut ane lampirkan salah satu Artikel yang mengangkat Pandangan Islam dalam urusan Menikah Muda.

Bismillahirrahmanirrahim,

Alhamdulillah, Pertama-tama, saya ingin mendudukkan terlebih dahulu, sedikit kesalahpahaman sebagian kalangan kaum muslim, tentang makna dari kata syar’i atau disyariatkan.

Kata syar’i, atau yang lazim diterjemahkan dengan disyariatkan, punya dua kemungkinan makna:
1. Ditetapkan sebagai syariat.
2. Dibenarkan menurut syariat.

Mengacu pada pertanyaan di atas, mana yang dimaksud antara dua makna tersebut? Apakah maknanya ditetapkan sebagai syariat? Atau dibenarkan menurut syariat? Keduanya memiliki indikasi makna yang berbeda, oleh sebab itu akan berbeda pula jawaban dari pertanyaan tersebut.

Bila maksudnya ditetapkan sebagai syariat, maka artinya ada hukum tertentu yang berlaku pada “menikah di usia muda ini”, entah itu mubah –yang maknanya bisa dibenarkan dalam syariat–, sunnah, atau wajib.

Bila artinya dibenarkan dalam syariat, maka artinya secara hukum Islam memperbolehkannya, tapi tidaklah dianjurkan, apalagi diwajibkan. Dan, memang demikianlah adanya. Menikah di usia muda, secara hukum asal diperbolehkan. Namun juga tidak dianjurkan, apalagi diwajibkan. Tapi, bila dikaitkan dengan situasi dan kondisi pada orang yang akan menikah, hukumnya bisa bervariasi.

Hukum asal itu berasal dari sabda Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang sangat populer,
“Wahai kawula muda. Barangsiapa diantara kalian yang sudah memiliki “baa-ah” (kemampuan seksual), hendaknya ia menikah. Sesungguhnya yang demikian itu lebih dapat memelihara pandangan mata dan kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa. Sesungguhnya puasa itu adalah obat baginya.” [1]

Yakni, menikah itu diperintahkan, saat seseorang sudah memiliki kemampuan seksual sesungguhnya. Artinya, mulai saat itu –saat seseorang sudah baligh–, ia sudah menerima perintah menikah.

Mulai dari remaja hingga dewasa, seorang muslim sudah menerima syariat untuk menikah. Hukum itu kian menguat, bila kemampuan, potensi, dan hasrat seksual semakin meningkat. Sehingga suatu saat bisa dianjurkan atau disunnahkan, dan bisa juga diwajibkan.

Saat ia sudah dianjurkan atau bahkan diwajibkan, maka ukuran apakah seseorang masih tergolong muda atau bahkan terlalu muda, atau sudah cukup umur untuk menikah –dalam kaca mata syariat Islam– tidaklah menjadi ukuran. Hukum tetap berlaku dengan alasan hukumnya. Muda dan tua bukanlah alasan hukum dalam menikah.

Namun, bila dalam “kemudaan”, seseorang punya kendala untuk menikah, seperti soal aturan kenegaraan –bila di negaranya menikah muda dilarang–, belum mengerti hukum-hukum dan adab pasutri, belum mampu mencari nafkah, atau hal-hal lain, maka itu termasuk kondisi di mana seseorang “belum bisa” segera menikah. Di saat itulah ia disyariatkan berpuasa, untuk menahan hasrat seksualnya.

Hal itu juga berlaku, bila ia sudah dewasa namun memiliki beberapa kendala yang menyebabkan ia sulit untuk menikah, atau sulit mendapatkan orang lain yang sudi menikahkan dia dengan putrinya –kalau ia seorang pria–, atau sulit mendapatkan orang yang mau menikahkan dirinya dengan putranya.

Jadi dalam usia apapun, bila seseorang masih terkendala menikah, atau ada mudharat besar bila ia segera menikah, maka hukum penundaan menikah demi maslahat itu tetap berlaku bagi dirinya.
“Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa. Sesungguhnya puasa itu adalah obat baginya…”

Kewajiban menolong orang tua, terlebih bagi anak lelaki, berlaku seumur hidupnya. Seorang anak wajib menolong dan membantu orang tuanya, untuk urusan dunia dan akhirat, sebagaimana orang tua berkewajiban mengurus, merawat, dan membesarkan anak-anaknya dahulu.

Sementara, kewajiban terhadap istri adalah kewajiban baru bagi seseorang, yang juga harus dipenuhi. Lalu, mana yang harus didahulukan?

Keduanya tidak boleh diadu/dibenturkan. Kalau seseorang belum mampu menghidupi istri karena harus menolong orang tuanya, dan ia masih mampu menahan hasrat menikahnya, maka ia harus menunda menikah. Karena bila dipaksakan, ia harus mengorbankan salah satu dari kewajiban tersebut.

Tapi, bila ia mau menikah dan merasa mampu untuk menanggung kedua kewajiban tersebut, ia boleh menikah segera. Apalagi, bila hasrat menikah begitu besar, dan bila tidak menikah dikhawatirkan ia terjerumus pada perbuatan haram, maka ia wajib segera menikah.

Bila orang tua bisa sekadar dibantu nafkahnya, maka seorang suami bisa lebih banyak menafkahi istri, dengan tetap membantu orang tuanya. Bila orang tuanya tidak berpenghasilan, maka anak-anaknya, termasuk dia, harus bersama-sama bekerja sama menanggung kewajiban memenuhi kebutuhan orang tua mereka. Bila seseorang hanya bisa melakukannya dengan mengajak orang tuanya hidup satu atap dengan dirinya dan juga istrinya, maka itu harus dilakukan.

Hanya saja, orang tua yang baik tentunya akan mengalah, tidak membebani anak dan juga menantunya. Tapi secara hukum, anak –terutama anak laki-laki yang memang bertugas mencari nafkah– wajib memperhatikan kebutuhan orang tuanya, meskipun ia sudah menikah.

Adapun anak perempuan, bisa membantu sebatas yang dia mampu. Ia juga bisa mengajak suaminya, untuk membantu orang tuanya, bila orang tuanya memang membutuhkan bantuannya. Terutama sekali, bila orang tuanya hanya memiliki anak tunggal. Dan kebetulan, sang orang tua juga miskin dan tidak berkemampuan.

Menikah dengan tetap belajar, boleh-boleh saja, asalkan belajar di sekolah itu tidak mengganggu jalannya rumah tangga secara baik, aman, terkendali, tenteram, dan menyenangkan. Tujuan-tujuan berumah tangga, termasuk memiliki anak, juga jangan , hanya karena urusan belajar di sekolah.

Karena persoalannya, kewajiban membina rumah tangga yang diwadahi dengan sakinah(ketentraman), untuk membuahkan mawaddah dan rahmah (cinta dan kasih sayang) adalah kewajiban yang pasti di depan mata. Sementara sekolah, hanya salah satu dari bentuk kewajiban umum yang biasanya berhukum fardhu kifayah, tidak boleh rumah tangga dikorbankan karena sekolah.

Kalau yang dijadikan tujuan sekolah adalah mencari ilmu semata, maka menuntut ilmu toh bisa dilakukan tanpa ruang sekolah. Bisa dengan membaca buku, makalah, dan artikel di internet, dengan dialog dan diskusi bersama teman, menghadiri seminar, pengajian, dan sejenisnya. Sehingga, sekolah tidak boleh “dipaksakan”.

Agar terhindar dari fitnah? Di sini, kata fitnah sengaja saya miringkan, karena yang dimaksud di sini adalah fitnah bahasa Arab, yang salah satu maknanya adalah godaan atau musibah. Bagaimana cara menghindari bencana, dan agar seorang wanita tidak menjadi godaan bagi kaum pria saat bersekolah, sementara ia sudah berumah tangga?

Kuncinya adalah pada upaya memilih sekolah yang paling aman –dalam pandangan syariat–, bila memang diputuskan si istri tetap bersekolah. Kalau di pesantren, pilihlah pesantren yang para pengajarnya adalah wanita saja. Yang pergaulannya baik. Yang dasar akidah dan metode memahami Islamnya bersih dari syubhat, kebid’ahan, dan kesesatan. Bila pendidikan umum, carilah yang interaksi dengan lawan jenis dapat dibatasi, sehingga tidak terjadi keharaman dalam proses belajar mengajar tersebut.

Sulit? Tentu saja. Bahkan, secara jujur saya nyatakan, sulit mencari balai pendidikan umum sekarang ini –terutama di negri kita– yang aman bagi kaum wanita untuk belajar di dalamnya, tanpa menjadi godaan bagi kaum pria, tanpa menjerumuskan dirinya pada hal-hal yang dilarang dalam Islam, dan dalam pergaulan pria dengan kaum wanita.

Meski demikian, balai-balai pendidikan yang relatif aman, kini juga mulai banyak bermunculan, seiring dengan kesadaran umat Islam terhadap ajaran Islam sesungguhnya. Namun, saya pribadi menganjurkan: bila sudah memutuskan berumah tangga, sebaiknya fokuskan perhatian pada pembinaan rumah tangga. Bila masih ingin sekolah, tunda saja pernikahannya.
Wallahu A’lamu Bishshawaab…..

Catatan Kaki:
[1] Diriwayatkan oleh al Bukhari dalam Shahih-nya, dalam kitab an Nikah, bab: Orang yang belum mampu menikah, hendaknya berpuasa, hadits No. 5066. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, kitab an Nikah, bab: Dianjurkannya menikah bagi orang yang bergolak nafsunya, hadits No. 1400.

Posting by http://majalahsakinah.com

Sabtu, 15 Oktober 2011

KEISTIMEWAAN SURAH AL-WAQIAH


Assalammualaikum Wr Wb,

Surah Al-Waqi’ah (سورة الواقعة) adalah surah yang ke-56 dalam Al-Quran, terletak pada juz ke 27 dan terdiri dari 96 ayat. Surat yang diturunkan selepas Surah Taahaa ini dinamakan dengan Al-Waaqi’ah (Hari Kiamat), diambil dari perkataan Al-Waaqi’ah yang terdapat pada ayat pertama. Di dalam surah Al-Waqi’ah ini menerangkan tentang hari kiamat, balasan yang diterima oleh orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. Diterangkan pula penciptaan manusia, tumbuh-tumbuhan, dan api, sebagai bukti kekuasaan Allah dan adanya hari kebangkitan.

Apa yang hebatnya surah Al-Waqiah ini, dengan amalan membacanya ia memberikan beberapa khasiat dan kelebihan tersendiri.


Sabda Rasulullah SAW:

* “Surah al-Waqiah adalah surah kekayaan. Hendaklah kamu membacanya dan ajarkanlah ia kepada anak-anak kamu.” (Riwayat Ibn Mardawaih daripada Anas: Kasyf al-Khafa’).

* “Sesiapa yang membaca surah al-Waqiah pada setiap malam ia tidak akan ditimpa kefakiran.” (Riwayat daripada Ibn Mas‘ud: al-Azkar, al-Jami al-Soghir).

* “Ajarkanlah surah Al-Waqi’ah kepada isteri-isterimu. Kerana sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan.” (Hadis riwayat Ibnu Ady)

Menurut fatwa sebgian Ulama menyatakan:

* “Barangsiapa membaca surah Al-Waqi’ah pada setiap hari dan malam dalam satu majlis sebanyak 40 kali, selama 40 hari pula, maka Allah akan memudahkan rezekinya dengan tanpa kesukaran dan mengalir terus dari berbagai penjuru serta berkah pula.”


Diantara fadhilah-fadhilah membaca surat Al-Waqi’ah adalah:

1. Jika dibaca setiap malam sebagai wirid, maka tidak akan tertimpa kesulitan.

Rasulullah bersabda :

Man qara’a suratal-Waqi’ati kulla lailatil lam tusibhu faqah, wa suratul-Waqi’ati suratul-gina faqra’uha wa ’allimuha aulada-kum.

Ertinya:
“Barangsiapa membaca surat Al-Waqi’ah tiap malam, maka tidak akan menimpa kepadanya kepapaan. Dan surat Al-Waqi’ah adalah surat kaya, maka bacalah dan ajarkanlah kepada anak-anak kamu.”

2. Berkata Masruq: “Siapa ingin mengetahui cerita orang-orang terdahulu dan orang-orang terkemudian, serta cerita ahli surga dan ahli neraka, penduduk dunia dan akhirat, maka bacalah surat Al-Waqi’ah”. (Tafsir Jamal, Juz IV halaman 269)

3. Imam Ja’far ra. berkata: “Barangsiapa membaca surat Al-Waqi’ah pada waktu pagi ketika keluar dari rumahnya untuk bekerja, atau untuk mencari kebutuhan. Maka Allah Ta’ala mempermudah rezekinya dan mendatangkan hajatnya. Dan barangsiapa membaca surat Al-Waqi’ah pada waktu pagi dan petang, maka ia tidak akan kelaparan atau kehausan, dan tidak akan takut terhadap orang yang akan memfitnah, sedangkan fitnahannya kembali pada orang itu”. (Khazinatul Asrar Kubra, hal. 360)

4. Disebutkan dalam Khawashul Qur’an, siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah sebanyak 41 kali dalam satu majlis, maka didatangkan hajatnya, terutama urusan rezeki. Dan barangsiapa membaca surat Al-Waqi’ah sesudah sholat Asar sebanyak 14 kali dalam satu majlis, maka didatangkan hajatnya, terutama urusan rezeki. Aturan tersebut adalah mujarab. Jika menginginkan datangnya rezeki dari Allah dengan tak terkira-kira datangnya, maka bbacalah surat Al-Waqi’ah selama 40 hari berturut-turut jangan terputus, dan setiap harinya dibaca 40 kali.

5. Dengan mewiridkan surat Al-Waqi’ah sebagai bacaan rutin setiap hari dan malam, maka Allah menjauhkan kefakiran selamanya. Sa’d Al Mufti mengatakan, bahwa hadist ini shahih.

Rasulullah bersabda:

Man qara’a suratal-Waqi’ati lam yaftaqir abada.

Ertinya:
“Barangsiapa (membiasakan) membaca surat Al-Waqi’ah, maka ia tidak akan kefakiran selamanya.”

Anda boleh baca surah Al-Waqiah di sini beserta maksudnya. Baca dan hayati. Semoga mendapat hidayah dari bacaan tersebut. Amin.

Bacaan yang mempersona dan menginsafkan dibawah disampaikan oleh Mishary Rashid Al Afasy yang merupakan Imam Masjid Nabawi Madinah.

Semoga kita selalu dalam lindungan juga Keberkahannya, Ammin

Wassalam

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites